Mobil Parkir Halangi Lajut Kereta Api Terjadi Lagi di Solo, Begini Reaksi PT KAI

- 10 Februari 2022, 23:46 WIB
Jalur kereta api tengah Kota Solo satu-satunya di Indonesia yang masih aktif
Jalur kereta api tengah Kota Solo satu-satunya di Indonesia yang masih aktif /Humas PT KAI Daop 6/

Kereta uap melintas di jalan Slamet Riyadi Solo
Kereta uap melintas di jalan Slamet Riyadi Solo

Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Surakarta.

"Karena jalurnya yang berdampingan dengan jalan raya dan bahkan dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat, sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur KA, bahkan badan kendaraan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api,"terangnya.

Baca Juga: Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Wadas, Polisi Tegaskan Tak Ada Intimidasi

"Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA ," tambah Supriyanto.

Selanjutnya Supriyanto menjelaskan bahwa secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1).

undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.***

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah