Baca Juga: Naik Posisi 3 Liga 1 Usai Taklukan Persikabo 1973 Telak 3-0, Begini Reaksi Coach Teco
"Lpj itu dibacakan di hadapan peserta yang diundang. Yang tanda tangan cukup Dirut Bumdes dan Kades serta Muspika jika diperlukan. Dan tidak perlu ada saksi,” tandas Agung.
Seperti diketahui Kejari Karanganyar telah meminta keterangan keduanya terkait dugaan korupsi di Bumdes Berjo.***