SUKOHARJOUPDATE - Tiga warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar secara resmi melayangkan somasi pada pihak Kepala Desa setempat.
Somasi itu mereka layangkan karena pihak Desa dituding telah menyerobot tanah pribadi milik mereka sebagai akses jalan menuju lokasi wisata air terjun Jumok.
Selama 10 tahun, ketiga warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah, tidak mendapatkan ganti untung. Mereka hanya mendapatkan ganti rugi tanah.
Baca Juga: Sadis, Cekoki Miras Empat Hari Santriwati di Magelang Jadi Pelampiasan Nafsu Tiga Pemuda
Ketiga warga yang resmi mensomasi pihak Desa yakni Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi. Ketiganya itupun mempercayai hak kuasanya pada DR. Kusumo Putro SH. MH.
Dalam konferensi pers, Kusumo mengatakan, sebenarnya tanah yang diserobot pihak desa sebagai akses jalan menuju lokasi wisata Jumok, ada 14 orang.
Namun, hanya tiga orang saja berani menuntut kejelasan tanah yang diserobot oleh pihak Desa Berjo.
"Selama 10 tahun tanah milik mereka dambil pihak Desa untuk akses jalan menuju lokasi wisat air terjun Jumok. Tanpa ada kejelasan dan tanpa ada kompensasi. Dari 14 pemilik tanah, tiga orang pemilik tanah ini yang berani bersuara,"papar Kusumo, Jumat 14 Januari 2022.