SUKOHARJOUPDATE - Sengkarut pengelolaan wisata air terjun Jumog yang terletak di desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar tak lagi berkutat pada pembebasan Lahan.
Kini kasus tersebut melebar hingga dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tumpas Korupsi (Gertak) secara resmi melaporkan dua orang warga pada pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Baca Juga: Ambilkan Foto Wisatawan, Pengemudi Speedboat Telaga Sarangan Tenggelam
Kedua warga yang dilaporkan itu adalah Mantan Dirut BUMDes Supardi dan Sularno.
Dasar pelaporan tersebut karena keduanya diduga memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Bumdes Berjo beberapa waktu lalu.
Supardi saat memenuhi panggilan Kejari, kapasitasnya sebagai Direktur Bumdes Berjo periode tahun 2008-2020.
Baca Juga: Persis Youth Asah Pemain Muda, Tantang Klub Lokal Asal Sukoharjo, Skor Berakhir 2-1
Sementara Sularno merupakan saksi dalam Laporan Pertanggungjawaban Direktur Bumdes Desa Berjo kepada Komisaris (kepala desa) tahun 2020 lalu.