Apabila ditemukan, maka pelanggar ditindak dengan tilang bersama barang bukti sepeda motor dan knalpot. Lalu untuk knalpot brong ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban," sambungnya.
Baca Juga: Mantap, WADA Ijinkan Merah Putih Kembali Berkibar di Event Olahraga Internasional mulai Februari
Sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan kondisivitas. Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot brong secara intensif dengan harapan Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong.***