Upaya Preemtif, Polres Sukoharjo Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Toko dan Bengkel serta Komunitas Motor

- 13 Januari 2022, 16:51 WIB
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong /Satlantas Polres Sukoharjo

 

SUKOHARJOUPDATE– Satlantas Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, toko penjual knalpot, komunitas tehnik mesin otomotif, dan siswa SMK Muhammadiyah Sukoharjo, Kamis 13 Januari 2022.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken, mewakili Kasatlantas AKP Heldan Pramoda Wardhana saat memimpin kegiatan mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ujar Ipda Niken.

Baca Juga: Sinopsis Film Constantine Tayang Malam Ini, Kisah Seorang Pria dengan Kemampuan Memburu Iblis

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan himbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.

“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.

Baca Juga: Heboh, Aktor dan Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Diduga Terjerat Narkoba, Terancam Pidana 12 Tahun

"Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu bisa membahayakan karena knalpotnya tidak sesuai standar pabrik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x