Geger Rebutan Tanah Sriwedari, Ahli Waris Tuding Pemkot Solo Memutar Balikkan Fakta Hukum, Bikin Gaduh

- 27 Desember 2021, 13:45 WIB
Gapura pintu masuk kawasan tanah sengketa Sriwedari Kota Surakarta
Gapura pintu masuk kawasan tanah sengketa Sriwedari Kota Surakarta /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

Sedangkan 4 SHP tersebut, tandas Anwar, otomatis batal demi hukum karena sertipikat diterbitkan setelah ada putusan kepemilikan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap No:3249-K/Pdt/2012, dan BPN tidak boleh menerbitkan sertipikat karena tanah telah diletakkan sita eksekusi oleh pengadilan.

Selain menyoroti statemen Kabag Hukum Pemkot Solo, Anwar juga menyoal statemen Kasi Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga: Sempat Ikut Deg-Degan, Menpora Amali Apresiasi Semangat Juang Timnas Indonesia di Piala AFF 2020

"Karena dasar penguasaan Pemkot telah dicabut pengadilan berdasarkan putusan No:125-K/TUN/2004, dan BPN mengajukan PK dengan alasan tanah tersebut milik publik, asset Pemkot dan cagar budaya, telah ditolak MA No:29-PK/TUN/2007. Dengan demikian perdebatan perihal masalah tersebut harus diakhiri," tegasnya.

Demikian pula, kepemilikan telah ada putusan berkekuatan hukum tetap No:3249-K/Pdt/2012 dan Pemkot telah mengajukan PK dengan alasan putusan melebihi gugatan karena tanah ahli waris 3,4 ha, namun gugatan dikabulkan 9,8 ha (ultra petita-Red)) telah ditolak berdasarkan putusan MA No:478-PK/PDT/2015, sehingga alasan tersebut tidak bisa diulang-ulang.

"Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut harus dieksekusi karena Pemkot tidak secara sukarela patuh dan tunduk terhadap putusan dan bilamana perlu dengan bantuan aparat negara sesuai amar perintah putusan pengadilan," sambung Anwar.

Baca Juga: Pantau Misa Natal Malam Hari, Kapolres Sukoharjo: Aman, Tenang, dan Kondusif

Oleh karena eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi putusan tidak bisa dibatalkan BPN karena BPN tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan eksekusi, bahkan Keputusan Presiden pun tidak dapat membatalkannya sebagaimana Surat KPT kepada PN Surakarta No:W.12.U/887/Pdt.00/6/2015.

"Bahwa tidak ada alasan hukum yang sah yang dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara dimaksud (tanah Sriwedari-Red).

Dalam perkara ini, PN Surakarta telah melaporkan kepada Presiden RI No: W12-U2/2302/PDT.04.10/III/2020 pada 16 April 2020, dan dilaporkan bahwa legalitas tanah, asal usul tanah, luas tanah dan letak tanah serta bukti-bukti kepemilikan tanah Sriwedari telah diperiksa dan disidangkan secara terbuka sejak 24 September 1970.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah