SUKOHARJOUPDATE- Ahli waris Wiryodiningrat menuding Pemkot Surakarta melalui statemen para pejabatnya, terkait dengan status hukum tanah Sriwedari telah memlintir fakta hukum sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Dalam rilisnya kepada awak media, Senin 27 Desember 2021, Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, membantah keras statemen dimaksud karena tidak sesuai dengan aturan hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.
"Statemen Eni Rosana Kabag Hukum Pemkot Surakarta yang menyatakan bahwa Pemkot sampai saat ini masih pemilik sah tanah Sriwedari karena memegang SHP 40, 41, 26 dan 46 adalah tidak benar," sebutnya.
Baca Juga: Sinopsis Film LOTR: The Two of Towers Tayang Malam Ini, Lanjutan Kisah Frodo Bertemu Makhluk Aneh
Menurut Anwar, SHP No: 40 (ex HP No:11) dan SHP No: 41 (ex HP No:15) diterbitkan 16 Mei 2016 adalah pengganti SHP No:11 dan No:15 seluas 99.889 M2 yang telah dibatalkan pengadilan berdasarkan putusan No:125-K/TUN/2004,
"Namun kedua sertifikat yang telah dibatalkan tersebut diterbitkan kembali oleh BPN menjadi SHP yang sama dengan melanggar putusan pengadilan," bebernya.
Bahkan diatas lahan yang sama, lanjut Anwar, diterbitkan juga SHP No:46 pada 02 Januari 2020 setelah Pemkot dinyatakan bersalah melanggar hukum dalam penguasaan tanah sriwedari, setelah Pemkot ditegur pengadilan, bahkan setelah tanah disita eksekusi oleh pengadilan.
Baca Juga: Kumpulkan Anggota, PSHT Sukoharjo Gelar Sosialisasi Hukum Hadirkan LKBH Pusat dan Jajaran Forkopimda
"Dengan demikian pernyataan Pemkot bahwa 4 SHP masih sah belum dibatalkan adalah tidak benar/bohong karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 (1) PP 24/1997 sertipikat mempunyai nilai pembuktian sepanjang data fisik dan yuridis benar, serta proses penerbitan benar sesuai UU," paparnya.