PKL di Sukoharjo Protes Perda Larangan Berjualan Kuliner Daging Anjing, Minta DPRD Merevisi

- 14 Desember 2021, 18:58 WIB
Foto ilustrasi Anjing
Foto ilustrasi Anjing /Pixabay/ pixabay.com

Dalam Perda itu, menurut Sarjono, mengatur tentang objek yang dijual, yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan.

"Untuk itu, kami minta PKL mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan daging non anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU)," tegasnya.

Baca Juga: Peduli Korban Dampak Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Sukoharjo Kirim 5 Truk Berisi Bantuan ke Lumajang

Dari penjelasan itu, akhirnya audensi dengan para PKL kuliner daging anjing ini tidak membuahkan hasil apapun. Para PKL jika masih ingin terus berdagang harus mengganti jenis dagangannya yakni, non anjing.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah