Motor kemudian dicoba tersangka dengan didampingi karyawan showroom hingga sampai di rumah kos tersangka di Somodinalan, Ngadirejo, Kartasura.
Ditempat ini, tersangka berdasarkan keterangan karyawan showroom menelepon seseorang yang disebutkan adalah orang yang akan membeli motor tersebut.
Baca Juga: Lama Dijabat Plt, Direktur RSUD Soekarno Sukoharjo Kini Definitif Dijabat Yunia Wahdiyati
"Jadi tersangka ini mengaku disuruh oleh saudaranya yang akan membeli motor sport itu, istilahnya dalam dunia jual beli kendaraan, tersangka ini mengaku seperti kier masternya," terang Kapolres.
Dengan dalih ingin menunjukkan motor kepada saudaranya, tersangka kemudian meminta karyawan showroom yang mendampingi supaya menunggu ditempat kos itu.
"Namun setelah beberapa waktu, tersangka bersama motor sport yang dibawa tidak kembali. Tersangka rupanya langsung kabur dengan meninggalkan karyawan showroom," ucap Wahyu.
Yakin telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, pemilik showroom pada sore harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.
Dari hasil penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka pelaku, didapat informasi bahwa motor dibawa kabur menuju arah Semarang pada Selasa malam.
"Tersangka merupakan residivis atas kasus dengan modus yang sama, yakni satu kali di Ponorogo dan dua kasus di Pamekasan. Untuk yang di Pamekasan, tersangka tertangkap dan sudah dihukum satu tahun penjara," imbuh Kapolres.