Polres Sukoharjo Bersama DMFI Gagalkan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi di Kartasura

- 24 November 2021, 18:09 WIB
Tangkapan layar petugas menurunkan puluhan anjing yang berhasil diselamatkan dari perdagangan anjing untuk daging konsumsi
Tangkapan layar petugas menurunkan puluhan anjing yang berhasil diselamatkan dari perdagangan anjing untuk daging konsumsi /Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan perdagangan sebanyak 53 ekor anjing di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Informasi yang didapat, Rabu 24 November 2021, puluhan ekor anjing tersebut berhasil diselamatkan berkat kerjasama Polres Sukoharjo dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Pelaku pembawa puluhan ekor anjing ditangkap petugas saat melakukan pengiriman anjing kepada pembeli diwilayah Kecamatan Kartasura.

Baca Juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Tak Kunjung Reda, Warga Kirim Surat Minta Bupati Sukoharjo Tegas

Diketahui, anjing - anjing yang hendak dijual itu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Rencananya akan diolah menjadi bahan makanan konsumsi dijual kepada masyarakat.

Selain itu,  anjing yang akan dijual tersebut disduga berasal dari wilayah zona rawan penyakit anjing, yakni rabies atau anjing gila.

Melalui video yang dikirim kepada wartawan, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkap asal anjing, yakni dari wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Upaya Bangkit di Era Pandemi, Sektor Pertanian di Sukoharjo Terus Cari Terobosan

"Polres Sukoharjo telah berhasil mengamankan proses pengangkutan secara ilegal sebanyak 53 ekor anjing dari wilayah Jawa Barat," kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah