Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu, Satres Narkoba Polres Sukoharjo Ringkus Lima Tersangka

- 5 November 2021, 16:32 WIB
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menginterogasi salah satu dari lima tersangka pengedar sabu saat rilis ungkap kasus
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menginterogasi salah satu dari lima tersangka pengedar sabu saat rilis ungkap kasus /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho


SUKOHARJOUPDATE- Dalam jarak waktu tidak terlalu lama, Satres Narkoba Polres Sukoharjo membongkar dua kasus peredaran narkoba dengan lima tersangka yang diduga terkoneksi dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam kasus ini, salah satu tersangka sempat menyembunyikan barang bukti paket sabu siap jual yang dibungkus plastik klip di dalam tenggok atau wadah barang terbuat dari anyaman bambu di dalam rumah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapores, Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, pengungkapan dua kasus berawal dari informasi masyarakat terkait narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Arah Surabaya, Netizen Sampaikan Duka Cita

"Kasus pertama, ada laporan bahwa di pabrik CKP jalan Ronggolawe Nomor. 2 Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo ada orang yang menyimpan narkotika jenis sabu," kata Teguh saat rilis ungkap kasus, Jum'at 5 November 2021.

Berbekal laporan tersebut, pada 24 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan seorang berinisial DWNA, alias GUN (35) warga Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, setelah dilakukan interogasi mengakui menyimpan sabu.

"Dari penangkapan tersangka DWNA ini kemudian kami kembangkan hingga kemudian menyusul ditangkap tersangka lainnya, yakni seorang pria berinsial STP (38) warga Desa Ngasinan, Bulu, Sukoharjo," ungkap Teguh.

Baca Juga: Program Santunan Kematian bagi Gakin di Sukoharjo Terus Lanjut, Tiap Ahli Waris Terima Rp3 Juta

Adapun barang bukti yang disita dari DWNA dan STP, yakni narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu seberat sekira 1.98 gram yang sudah dikemas dengan plastik klip menjadi tiga paket siap edar.

Selain itu juga diamankan satu buah tas warna hitam, satu unit handphone beserta SIM Card dan satu kartu debit bank.

"Modus operandi tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni sabu," ujar Wakapolres.

Baca Juga: Dinilai Bertolak Belakang, Cuitan Menteri LHK soal Deforestasi Trending jadi Sorotan Netizen

Sementara untuk kasus kedua, ada tiga orang salah satunya diduga merupakan penjual paket sabu eceran yang sudah dikemas dalam bungkus plastik klip. Masing -masing inisial tersangka adalah DPR alias CTS (20) warga Geneng, Ngawi, Jawa Timur yang tinggal di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo.

IMR alias NY (22) warga Ngabeyan, Kartasura yang diajak menemani DPR mengambil pasokan sabu dari seseorang berinisial ADR yang belum tertangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan tersangka berikutnya adalah SN (39), warga Tegalan, Ngabeyan, Kartasura. Tersangka SN dalam kasus ini menjadi penjual sabu eceran yang didapat DPR dari kiriman ADR. Oleh SN, sabu dikemas dalam bungkus plastik klip kecil-kecil.

Baca Juga: Berharap Muncul Regenerasi, Peparnas XVI Papua 2021 Jadi Ajang NPCI Cari Bakat Atlet Potensial

"Tersangaka DPR ditangkap dirumah tinggalnya pada 1 November 2021 di Kampung Brontowiryan, Ngabeyan, Kartasura. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ADR yang kini masih buron masuk DPO," terang Teguh.

Dalam mengedarkan sabu tersebut, tersangka DPR mendapat arahan dari ADR melalui email web untuk menyerahkan sabu kepada tersangka SN untuk selanjutnya dipecah menjadi paket kecil-kecil.

"Saat akan ditangkap, salah satu tersangka ini sempat menyembunyikan sabu dalam tenggok yang digantung di belakang rumah. Namun berhasil diketahui petugas," ungkapnya.

Baca Juga: Raih Medali Perak PON XX 2021 Papua, Tim Voli Putri Jateng Terima Penghargaan dari Produsen Kosmetik

Dari tangan DPR dan IMR, dapat diamankan sejumlah barang bukti sabu sekira 16,07 gram, satu dus book handphone yang digunakan menyimpan sabu, satu handphone beserta SIM card, uang tunai total Rp250 ribu, dan satu motor warna hitam Nopol AD 3579 XXX tanpa STNK.

"Lima tersangka tersebut dikenai Pasal 114 (2) dan (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, kemudian Pasal 112 (2) dan (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maskimal juga 20 tahun," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah