Minggu Ini Polresta Surakarta Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo

- 5 November 2021, 07:00 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengunjungi kediaman almarhum Gilang Endi Saputra belum lama ini
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengunjungi kediaman almarhum Gilang Endi Saputra belum lama ini /Sukoharjoupdate/Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta pekan segera menetapkan tersangka terkait kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputran yang meninggal saat Diklat Menwa.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan.

"Sampai hari ini penyidik telah memeriksa 25 saksi. Termasuk juga meminta keterangan dari satu ahli forensik yang terlibat dalam kegiatan autopsi jenazah Gilang Endi," jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Wes Ewes Sudah Tak Mempan, Seorang Dukun di Blora Ajak Warga Jarah, Sebelum Akhirnya di Tangkap Polisi

Untuk meminta keterangan tim ahli forensik untuk menjelaskan hasil otopsi yang telah diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Untuk mengetahui sebab kematian dari Gilang.

"Insya Allah dalam minggu ini bisa segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tandasnya.

Pihaknya juga sudah sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemarin sudah tiba di Solo untuk menindaklanjuti permohonan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan juga keluarga korban.

Baca Juga: Ibu Meninggal Terpapar Corona, Seorang Bayi di Sukoharjo Jadi Piatu

"Saat ini sedang dilakukan assesment oleh tim LPSK Jakarta," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah