SUKOHARJOUPDATE - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman almarhum Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS yang meninggal saat Diksar Menwa berlangsung.
Kedatangan LPSK kerumah almarhum Gilang Endi Saputra di Dukuh Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar ini, bagian dari perlindungan terhadap saksi dan bagian dari berkoordinasi yang sebelumnya dengan pihak Polresta Solo terkait kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) salah satu peserta Diksar Menwa UNS.
Salah satu anggota tim ahli dari LPSK Tama Satria Langkun mengatakan kedatangannya ke rumah korban untuk merespon permintaan dari tim penyidik Polresta Surakarta.
Baca Juga: Pembunuhan Beracun di Desa Taji, Klaten: Racun Juga Ditaburkan ke Dalam Susu Bubuk Bayi
Dimana tim penyidik meminta secara resmi (tertulis) kepada tim LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan juga para saksi.
"Dalam memberikan perlindungan, LPSK melaksanakan tugas sesuai kewenangan," jelasnya Rabu, 3 November 2021.
Saat ini tim, ungkap Tama, sedang menelaah semua informasi yang dibutuhkan, baik itu berhubungan dengan korban, saksi, dan bagaimana perkaranya.
Baca Juga: Tiba di Rumah Sakit Jati Husada Karanganyar Pasien Mengamuk, Kaca Jendela Sampai Dipecah
"Karena LPSK punya standart dan syarat. Kita tidak boleh memberikan perlindungan secara serampangan," tegasnya.