SUKOHARJOUPDATE - Polres Wonogiri membongkar praktik pemalsuan uang dan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban dari aksi tersebut menderita kerugian besar sebanyak Rp100 juta.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto AKP menjelaskan terbongkarnya modus penggandaan uang di wilayahnya ini berawal dari adannya pelaporan YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam.
YH melaporkan bila dirinya baru saja menjadi korban aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.
Baca Juga: Babak Baru Pasca Kematian Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, LPSK Datangi Kediaman Gilang Endi Saputra
"Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu 3 Nopember 2021.
Menurut Dwi, tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar.
Keduannya ditangkap di dua tempat berbeda. WR ditangkap Rabu 27 Oktober 2021 saat dirumahnya. Dan WA juga ditangkap juga dirumahnya. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari kedua pelaku.
Baca Juga: Pembunuhan Beracun di Desa Taji, Klaten: Racun Juga Ditaburkan ke Dalam Susu Bubuk Bayi
Kronologi kejadian berawal pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.