Hasil Autopsi Telah Diterima, Penyidik Polresta Solo Kebut Tuntaskan Kasus Gilang Endi Saputra

- 29 Oktober 2021, 22:00 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sudah ada 23 orang dimintai keterangan terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra saat Diksar Menwa UNS, Kamis 28 Oktober 2021
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sudah ada 23 orang dimintai keterangan terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra saat Diksar Menwa UNS, Kamis 28 Oktober 2021 /Sukoharjoupdate/Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Upaya pengungkapan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Menwa terus berjalan.

Salinan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah disampaikan pada pihak keluarga langsung oleh Kapoolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Bahkan hari ini tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah menerima hasil otopsi terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada hari ini Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Bertemu Golkar, Gerindra Karanganyar Blak-blakan Pernah Jadi 'Istri Siri' Saat Pilkada 2018

Berdasarkan hasil otopsi tersebut, penyebab meninggalnya Gilang Endi, mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo saat mengikuti Diklatsar Menwa akibat kekerasan tumpul. 

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian karena luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan korban (Gilang) mati lemas," papar Ade Safri.

Berdasarkan hasil otopsi yang diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta kembali melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ahli yang terlibat dalam otopsi.

Baca Juga: Pebillaard Terbaik Se Solo Raya Ikut Turnamen 9 Ball HUT DPRD ke 70

"Hasilnya (otopsi) jadi rujukan tim penyidik untuk melakukan penyidikan dan mencari alat bukti yang mendukung pengungkapan kasusnya," lanjut Ade.

Sementara itu dukungan pengungkapan kasus meninggalnya Gilang juga dilakukan oleh Komando Nasional Resimen Mahasiswa (Konas Menwa) Indonesia diwakili Kepala Staf Konas Menwa Indonesia, Muhammad Arwani Denny.

Yang mana pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin telah mendatangi Mapolresta Solo untuk mendukung pengusutan kasus meninggalnya alamarhum Gilang.

Baca Juga: Masuk Wilayah Bencana, Klaten Gelar Apel Kesiapsiagaan

"Kami datang untuk silaturahmi dan memberikan dukungan kepada Polresta Surakarta terkait pengusutan kasus meninggalnya Gilang," terangnya.

Disinggung terkait desakan pembubaran Menwa, Arwani mengatakan hal tersebut sebagai bentuk aspirasi. Bagaimanapun juga siapapun berhak untuk menyampaikan apapun itu aspirasinya.

"Itu bentuk aspirasi, itu biasa," imbuhnya.

Baca Juga: Bertolak ke Roma, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G20

Arwani juga menolak jika Menwa diidentikkan dengan kekerasan. Karena saat ini peraturan di TNI /Polri adalah zero accident atau nol kecelakaan. Bahkan pendidikan sebaik apapun, jika masih ada korban maka dianggap gagal.

Bahwa dalam Undang-Undang nomer 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya untuk Negara (PSDN) , Menwa adalah komponen pendukung. Saat ini juga sedang melakukan reorientasi dan reformasi untuk pembinaan Menwa

Merujuk kode etik pembinaan Menwa adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengajaran, pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat .

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan PKL, SMK Kesehatan Citra Medika Sukoharjo Gelar Test Swab Massal

"Untuk pengabdian masyarakat kita arahkan (Menwa) untuk salah satunya di bidang penanganan kebencanaan,"ujarnya. Klik Disini ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah