"Hasil pelacakan kami diketahui truck Hino Dutro Tahun 2010 digadaikan melalui perantara Abdulloh atau Esmuni Fatah digadaikan ke Sriyono warga Sukodono Sragen sebesar Rp5 juta namun saat itu truck belum diserahkan pada Sriyono selaku pihak penggadai pertama,"papar Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa 26 Oktober 2021.
Ia menjelaskan belum sampai truck diserahkan pada Sriyono, truck tersebut justru digadaikan pihak ketiga yaitu Nurrohman sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Begini Ternyata Upacara Pembaretan Bintara Remaja di Polres Karanganyar
Dari semua bukti-bukti, Polisi pun akhirnya membekuk R. Pada penyidik, R mengakui bila dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena ingin punya uang banyak agar hobinya bermain judi online bisa tetap lancar.
"Motifnya ya karena tersangka pengin cepat punya uang dengan jalan pintas agar bisa pasang judi online laku nekad melakukan penipuan,"terangnya.
Karena aksinya itu, R dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. ***