Begitu mengetahui korban meninggal dunia, pelaku mendatangi rumah Ketua RW dan selanjutnya diantar menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan, Klaten.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jogonalan.
"Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan,'' kata Iptu Abdillah.
Anak korban, yang berinisial G, tidak menyangka kalau Ayahnya bernasib tragis meninggal dunia di tangan sahabatnya sendiri. Ia mendapat informasi kejadian itu pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***