Tidak Terima Dituduh Berselingkuh, Berujung Pembacokan Hingga Tewas

- 23 Oktober 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/soumen82hazra


SUKOHARJOUPDATE - Aksi penganiayaan yang berujung kematian, mengemparkan warga Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah pada Jumat malam 22 Oktober 2021.

Peristiwa inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dalam penanganan Polsek Jogonalan.

Pelaku bernama Sole (61 tahun) warga Desa Granting. Sedang korban bernama Trimo (47 tahun) warga Desa Kanoman, Karangnongko, Klaten.

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Dosis 2, Warga BerKTP Luar Soloraya Boleh Vaksinasi di Keraton Solo

Dari keterangan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasie Humas Iptu Abdillah menjelaskan bahwa peristiwa maut ini bermotif sakit hati. Pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban.

Sebelum kejadian, korban mendatangi rumah pelaku pada Jumat malam. Korban menuduh pelaku telah berselingkuh dengan istrinya.

Karena emosi, pelaku mengambil parang dan disabetkan ke tubuh korban. Saat melakukan penganiayaan tersebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Pandemi Covid, Gibran Promo Dorong Pelaku UMKM Untuk Go Digital

"Korban datang ke rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan dan perkelahian. Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban. Begitu keterangan yang kami dapatkan dari pengakuan pelaku,'' kata Iptu Abdillah.

Begitu mengetahui korban meninggal dunia, pelaku mendatangi rumah Ketua RW dan selanjutnya diantar menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan, Klaten.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jogonalan.

Baca Juga: Lulus S2 UVBN Sukoharjo, Leani Ratri Oktila Ratu Para Badminton Indonesia dapat Ucapan Selamat dari Menpora

"Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan,'' kata Iptu Abdillah.

Anak korban, yang berinisial G, tidak menyangka kalau Ayahnya bernasib tragis meninggal dunia di tangan sahabatnya sendiri. Ia mendapat informasi kejadian itu pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah