Sedangkan untuk izin apakah ditempat itu boleh didirikan industri, menurut Rini, yang menentukan adalah DPUPR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Baca Juga: Bersaing Sengit, Tokopedia atau Shopee yang Menangkan Pasar Indonesia?
"Izin OSS itu yang mengeluarkan bukan dari kami, tapi pemerintah pusat melalui Lembaga OSS di Jakarta. Daerah melakukan pengawasan terkait kesesuaian antara izin OSS dengan pemenuhan komitmen daerah," paparnya.
Dari fakta temuan dilapangan tersebut maka menjadi tanggung jawab OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Teknis untuk memberikan peringatan, sedangkan untuk masalah pelanggaran lokasi menjadi ranah DPUPR.
"Sedangkan untuk pelanggaran pembuatan sumur dalam, nanti dari DLH yang memberikan peringatan. Kemudian untuk yanng menentukan apakah kegiatan pabrik itu masuknya industri atau tidak, adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker)," tandasnya.***