NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kabupaten Semarang, Kerugian. Rp. 357.700.000.
AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Optimis Target 8,9 Juta Warga DKI Jakarta di Vaksin Tercapai
Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- ( Empat Milyard Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. """