Bandar Arisan Bodong Rugikan Member Hingga Rp4,5 Miliar Dibekuk, Ini Modus Digunakan Tersangka

- 24 September 2021, 23:39 WIB
Polisi Polres Salatiga membekuk pelaku dugaan penipuan arisan  bodong
Polisi Polres Salatiga membekuk pelaku dugaan penipuan arisan bodong /Dok.Humas Polda Jawa Tengah

NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kabupaten Semarang, Kerugian. Rp. 357.700.000.

AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Optimis Target 8,9 Juta Warga DKI Jakarta di Vaksin Tercapai

Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- ( Empat Milyard Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA  dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. """

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x