"Dalam melakukan aksi, tersangka membawa sejumlah peralatan , yakni obeng untuk membuka paksa jok sepeda motor, tang untuk memp-otong kabel aki, dan kunci pas ukuran 10-12," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi sedikitnya tiga kali mencuri aki sepeda motor di sejumlah lokasi. Rata - rata sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di area persawahan.
Baca Juga: Cek TMMD Reguler ke-112, Tim Wasev PJO Mabes TNI AD Apresiasi Kinerja Kodim Sukoharjo
Barang bukti yang turut diamankan, yakni 1 unit sepeda motor sebagai sarana beraksi, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah kunci pas, 1 buah tas ransel warna doreng hijau, 1 unit Handy Talky, 1 potong kaos hijau doreng, dan 5 buah aki hasil curian.
Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Dukuh Tegal Pare, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. Ancamannya 7 tahun penjara.
"Untuk itu, kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati- hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motornya di tempat -tempat yang sepi ketika akan ditinggal bekerja. Cari tempat yang mudah diawasi," pungkas Kapolres.***