Begal Motor Tukang Ojek di Sukoharjo Akhirnya Tertangkap di Ngawi

- 2 September 2021, 20:49 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis ungkap kasus begal motor dengan korban seorang tukang ojek
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis ungkap kasus begal motor dengan korban seorang tukang ojek /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho/

SUKOHARJOUPDATE - Kasus perampasan motor tukang ojek di tengah persawahan Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak dan pelakunya ditangkap.

Aksi perampasan disertai kekerasan dengan mengikat korban yang tak lain adalah tukang ojek pangkalan Terminal Tirtonadi Solo ini, sempat viral jadi perbincangan warga di media sosial (medsos).

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Resmob Polres Sukoharjo, Polda Jateng dengan backup Unit Resmob Polres Ngawi, Polda Jawa Timur (Jatim) dapat meringkus tersangka pelaku di daerah Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Baca Juga: Kasus Curat di Sukoharjo, Datang Bertamu Pulang Malah Gondol Motor Penghuni Kos

"Tersangka kami tangkap pada Rabu, 1 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho saat rilis ungkap kasus pada Kamis 2 Agustus 2021.

Selain menangkap tersangka bernama Dino Ismail Nurofik (25) warga Dukuh/Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jatim, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Revo Fit warna hitam Nopol AD 2857 VV yang merupakan milik korban.

Dalam kasus ini, korban bernama Yadi Raharjo (59) warga Dukuh Ngabean Timur, Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jateng, tidak hanya dirampas motornya, hape, uang hasil ngojek Rp900.000, tas berisi STNK, dan SIM-nya juga dibawa pelaku.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anggota PSHT di Sukoharjo, Polisi Berkomitmen Buru Para Pelaku

Seperti dituturkan Kasat Reskrim, awal mula kejadian pada Senin 7 Juni 2021 lalu sekira pukul 23.00 WIB, korban berangkat bekerja dari rumah membawa motornya, mencari penumpang di pangkalan dekat Terminal Tirtonadi Solo.

"Sekira pukul 00.00 WIB, korban mendapat orderan penumpang secara offline dari seorang laki-laki tak dikenal minta diantar ke daerah Desa Duwet, Daleman, Baki," kata Kasat Reskrim.

Dalam perjalanannya sesampai di wilayah sesuai yang diminta, korban diminta memutar mencari jalan yang sepi lalu lintas. Pada saat memutar di tempat kejadian perkara (TKP), korban tiba-tiba disekap pelaku yang duduk di boncengan motor.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Penipuan CPNS, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

"Korban disekap oleh pelaku dan dianiaya hingga luka-luka. Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian merampas motor, hape, dan dompet untuk selanjutnya kabur ke arah jalan raya," papar Tarjono.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan maksud memudahkan dalam menjalankan aksi pencurian.

"Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah