Sempat Tertunda, Sidang Pra Peradilan Kasus Anggota Pencak Silat di Karanganyar Akhirnya Jalan Terus

- 5 Agustus 2021, 19:25 WIB
Tim hukum dari LKBH PSHT yang ditunjuk menjadi kuasa hukum 6 tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan di daerah Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar beberapa waktu lalu.
Tim hukum dari LKBH PSHT yang ditunjuk menjadi kuasa hukum 6 tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan di daerah Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar beberapa waktu lalu. /Sukoharjo Update/bramantyo/

SUKOHARJOUPDATE - Sidang perdana permohonan pra peradilan yang diajukan 6 tersangka anggota perguruan silat, pelaku penganiayaan dan perusakan di Dusun Dersono, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) hampir saja batal digelar.

"Tadi diawal persidangan, hakim ingin menggugurkan sidang pokok perkara pra peradilan dikarenakan di persidangan lain (terhadap 6 tersangka) sudah masuk pokok perkara," kata Hendryk Kusnianto dari LKBH PSHT selaku salah satu kuasa hukum para tersangka usai sidang di PN Karanganyar, Kamis 8 Agustus 2021.

Keinginan hakim menggugurkan sidang pra peradilan tersebut mengutip Pasal 82 Ayat (1) KUHP yang intinya berbunyi, jika persidangan sudah masuk pokok perkara maka gugatan pra peradilan digugurkan.

Baca Juga: Sambangi Vaksinasi Pelajar di Solo, Menko Luhut : Stok Vaksin Tidak Ada Masalah

"Nah, kami kalau mengacu pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang dimaksud pasal yang dikutip hakim dijelaskan bukan sidang pokok perkara secara keseluruhan. Namun sidang pokok perkara yang pertama," terang Hendryk Kusnianto didampingi anggota tim lainnya.

Dalam sidang pokok perkara ada dua agenda, yakni pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan. Hanya saja dalam sidang pokok perkara terhadap 6 tersangka anggota perguruan silat ini, pembacaan dakwaan belum dilaksanakan.

"Tadi kami keberatan, karena agenda sidang pokok perkara belum terlaksana, karena baru sebatas pemeriksaan identitas terdakwa, belum sampai pada pembacaan dakwaan. Maka kalau mengacu pada putusan MK tersebut, artinya sidang pokok perkara belum dilaksanakan," jelasnya.

Atas keberatan itulah, sidang pra peradilan sempat ditunda sekitar 30 menit untuk memberi waktu dilakukan musyawarah dan konsultasi. Dan hasilnya, hakim memutuskan sidang permohonan pra peradilan dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Begini Reaksi Menko Luhut Binsar Saat Ditanya Pergantian Cat Pesawat Kepresidenan

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x