Jembatan Gantung Tambakboyo Sukoharjo Ambruk, Kontraktor Nyatakan Siap Bertanggung Jawab Penuh Memperbaiki

3 Januari 2022, 18:51 WIB
Gambar design Jembatan Gantung Tambakboyo, Tawangsari, Sukoharjo, Jateng /Dok/ Bina Marga DPUPR Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE- Pasca ambruknya bangunan Jembatan Gantung Tambakboyo, Tawangsari, Sukoharjo, Jateng, yang masih dalam tahap penyelesaian akhir, kontraktor CV Tunjung Jaya yang beralamat di Karanganyar, Jateng, menyatakan bertanggung jawab penuh.

"Kami sepenuhnya bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan secepatnya. Pokoknya, apapun yang terjadi, (jembatan) itu akan kami selesaikan," kata Wiyoto penanggung jawab proyek dari CV Tunjung Jaya saat dikonfirmasi, Senin 3 Januari 2021.

Wiyoto yang mengaku saat kejadian sedang dirawat dirumah sakit, secara detail tidak bisa menjelaskan penyebab pastinya ambruknya jembatan. Mengingat menyangkut hal teknis, dia khawatir jika penjelasannya nanti justru tidak sesuai atau salah.

Baca Juga: Lolos Semifinal Piala Soeratin U 17 Jateng, Persiharjo Jr Berangkat Tanding Pamitan Bupati Sukoharjo

"Ambruknya jembatan itu merupakan sebuah konsekuensi pekerjaan yang harus saya tanggung. Kami tidak akan lari dari tanggungjawab. Peraturan apapun yang akan di gunakan, akan kami ikuti," terangnya usai berkoordinasi dengan DPUPR Sukoharjo.

Disinggung soal target perbaikan akan memakan waktu berapa lama, Wiyoto menyatakan belum bisa menyampaikan lantaran harus menghitung ulang kembali, termasuk melakukan inventarisasi kerusakan.

"Itu kan termasuk ada dendanya, makanya kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan agar denda yang harus kami bayar tidak semakin besar (dihitung per hari-Red) jika penyelesaian jembatannya terlalu lama," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Brick Mansions Tayang Malam Ini, Akting Terakhir Paul Walker Sebelum Tewas Kecelakaan

Jika dihitung dari masa kontrak pekerjaan proyek yang habis pada 28 Desember 2021, maka denda yang harus di bayar oleh CV Tunjung Jaya di hitung mulai 29 Desember 2021 hingga jembatan selesai dikerjakan kembali. Denda nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.

Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi menjelaskan, kontraktor atau penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan perjanjian pemberian kesempatan itu sudah tertuang sebelum kejadian ambruknya jembatan.

"Danda itu akan berjalan terus sampai jembatan dinyatakan selesai 100%. Tanpa adanya kejadian ambruknya jembatan pun, jika penyelesaian proyek sudah melewati masa kontrak, maka juga akan terkena denda," tegas Suyadi.

Baca Juga: Duh, Kemenag Minta Sejumlah Guru Madrasah dan PAI Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Ternyata Ini Sebabnya

Menjawab kekhawatiran publik tentang material yang akan dipakai untuk perbaikan jembatan, Suyadi memastikan bahwa sebelum digunakan akan dilakukan uji kelayakan pakai.

"Jadi tahapan sekarang sedang dilakukan evakuasi barang - barang (material-Red). Nanti kami akan lakukan ceklist lagi. Jika ada yang rusak, ya harus diganti. Ini dari fabrikasi atau vendornya jembatan juga kami hadirkan di lokasi. Mereka menyatakan hal yang sama, siap bertanggung jawab," tandasnya.

Seperti diberitakan, jembatan gantung Tambakboyo yang memiliki panjang total 200 meter dengan bentang 120 meter, lebar 1,8 meter, disebut- sebut merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia, ambruk saat sedang dilakukan setting chamber hingga selingnya terlepas.

Baca Juga: Berakhir Jadi Juara 2 Final Piala AFF 2020, Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia

Proyek jembatan gantung senilai Rp10,8 miliar dari pagu anggaran APBD Sukoharjo Rp14,8 miliar tersebut dibangun untuk penghubung 6 dusun dalam satu wilayah Desa Tambakboyo, yang selama ini jika akan ke pusat pemerintahan desa terpaksa memutar sejauh sekira 8 kilometer.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler