Sumur Mengering, Warga Mojolaban Sukoharjo Protes Keberadaan Pabrik Kain Printing

29 September 2021, 16:24 WIB
Petugas dari dinas terkait Kabupaten Sukoharjo turun ke lapangan merespon laporan warga tentang keberadaan pabrik yang menyebabkan sumber air sumur mengering /Sukoharjo Update/Nanang Sapto Nugroho


SUKOHARJOUPDATE- Warga Desa Kesongo, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo mengeluhkan kekeringan yang melanda sumur-sumur milik mereka sejak beberapa hari terakhir.

Mereka menduga penyebab kekeringan karena keberadaan tiga pabrik kain printing di sekitar pemukiman yang menggunakan sumur dalam untuk memenuhi kebutuhan airnya.

Berdirinya pabrik tersebut diduga juga tidak mengantongi sejumlah persyaratan, diantaranya izin operasional industri, izin lingkungan sekitar, dan beberapa persyaratan legal lainnya.

Baca Juga: Redam Potensi Paham Radikal Berkembang, Polres Sukoharjo Gelar Dialog Lintas Agama

Oleh 24 warga Desa Kesongo, protes atas keberadaan pabrik tersebut kemudian dilaporkan ke dinas pemerintah daerah terkait agar segera ditindak lanjuti sengan melakukan pengecekan lapangan.

Kepala Bidang Pengaduan Data dan Teknologi Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo, Rini Indriati, saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut.

"Kemarin setelah kami cek ke lapangan, izin OSS (Online Single Submission) kegiatan usahanya adalah gudang perdagangan. Namun dalam prakteknya ternyata kegiatan industri," ungkap Rini, Rabu 29 Septemnber 2021.

Baca Juga: Heboh Patung Diorama Tokoh Nasional Raib dari Museum Kostrad, Fadli Zon Sentil Letjen TNI Dudung

Atas temuan ketidaksesuaian tersebut, Rini menyatakan ada ketidaksesuaian antara izin dan praktek usaha di lapangan. Aktivitas pabrik telah menyalahi izin pergudangan yang diberikan.

"Pembuatan sumur dalam itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau kami melihatnya dari sisi izin usahanya yang tidak sesuai. Izinnya pergudangan tapi prakteknya industri," paparnya

Sedangkan untuk izin apakah ditempat itu boleh didirikan industri, menurut Rini, yang menentukan adalah DPUPR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Baca Juga: Bersaing Sengit, Tokopedia atau Shopee yang Menangkan Pasar Indonesia?

"Izin OSS itu yang mengeluarkan bukan dari kami, tapi pemerintah pusat melalui Lembaga OSS di Jakarta. Daerah melakukan pengawasan terkait kesesuaian antara izin OSS dengan pemenuhan komitmen daerah," paparnya.

Dari fakta temuan dilapangan tersebut maka menjadi tanggung jawab OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Teknis untuk memberikan peringatan, sedangkan untuk masalah pelanggaran lokasi menjadi ranah DPUPR.

"Sedangkan untuk pelanggaran pembuatan sumur dalam, nanti dari DLH yang memberikan peringatan. Kemudian untuk yanng menentukan apakah kegiatan pabrik itu masuknya industri atau tidak, adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker)," tandasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler