Kasus Tewasnya dr. Sunardi di Sukoharjo, ISAC Minta Densus 88 Hindari Tembak Mati dalam Perkara Terorisme

- 11 Maret 2022, 22:29 WIB
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono (kanan) di rumah duka almarhum dr. Sunardi di Gayam. Sukoharjo
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono (kanan) di rumah duka almarhum dr. Sunardi di Gayam. Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengecam tindakan Densus 88 dalam operasi penangkapan yang mengakibatkan kematian dr. Sunardi warga Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) yang disangka teroris.

Ketua ISAC M Kurniawan, dan Sekretaris ISAC Endro Sudarsono dalam rilisnya, Jum'at 11 Maret 2022 menyampaikan, upaya paksa dengan menembak diperkirakan pada bagian punggung atas dan pinggul kanan bawah berakibat kematian dr. Sunardi.

"Sebagian masyarakat mempertanyakan penembakan yang berakibat kematian dr. Sunardi. Terlebih dr. Sunardi tinggal dan buka praktek di perkampungan pinggir jalan besar," sebut Kurniawan.

Baca Juga: Kumpulkan Anak Usia Dini, POR UMS Lakukan Pendampingan P2AD Melalui Kegiatan Renang

Juga masalah waktu dan tempat penangkapan, ISAC meminta agar bisa dipertimbangkan secara matang supaya dapat terkontrol situasi dan kondisinya dengan baik tanpa ada dampak yang merugikan semua pihak

"Hingga serah terima jenazah di RS Bhayangkara Semarang keluarga belum menerima surat penangkapan dari Densus 88. Dengan demikian keluarga belum mengetahui status hukum dr. Sunardi dan keterlibatan kasus terorismenya," sebutnya.

Ditegaskan, dengan meninggalnya dr. Sunardi maka proses hukum otomatis terhenti dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian maka dr. Sunardi lepas dari sangkaan kasus terorisme.

Baca Juga: Gudang Kertas Dokumen PT Tyfountex di Sukoharjo Terbakar, Kepulan Asap Pekat Menyelimuti

Dalam analisis ISAC, prosedur penangkapan yang menyebabkan penembakan pada terduga atau tersangka teroris tanpa adanya ancaman atau perlawanan dari pihak maka penggunaan senjata api harus dihindarkan.

"Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus melakukan tembakan peringatan terlebih dulu," kata Kurniawan.

Densus 88 sebagai pelaku operasi penumpasan terorisme harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dengan cara menghindari tindakan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Resmi, Pengurus Iwapi Sukoharjo periode 2022-2027 Terbentuk, Pelantikan dan Pengukuhan Dihadiri Bupati

Atas kejadian ini, ISAC berharap Komnas HAM, DPR RI dan Kompolnas bisa menginvestigasi kematian dr. Sunardi apakah ditemukan pelanggaran hukum dan HAM atau tidak.

"Juga ada baiknya keluarga bisa menempuh jalur hukum berupa pra peradilan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini penting dilakukan untuk menguji peristiwa proses penangkapan yang berujung kematian itu," ujarnya.

Yang lebih penting lagi, ISAC berharap agar kasus mirip Siyono di Klaten dan perkara lain yang berhubungan tembak mati ditempat tdak terulang lagi.

Baca Juga: Asa PBSI, Berharap Dua Even Bulutangkis Bergengsi Juni Mendatang di Istora Ada Penonton

Pra Peradilan bisa dilakukan agar asas kepastian hukum dapat diketahui serta menghindari spekulasi atas peristiwa tembak mati ditempat sebelum adanya pengujian pembuktian minimal 2 alat bukti dipersidangan.

Terkait ditetapkannya dr. Sunardi sebagai tersangka, ISAC mempertanyakan, apakah pernah diterbitkan dan dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi/tersangka kepada yang bersangkutan atau keluarganya untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau tidak.

"Karena untuk penetapan status tersangka perlu tahap klarifikasi atau pemanggilan terlebih dahulu, kecuali jika tertangkap tangan," pungkasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah