Nekat Suntikkan Gas LPG 3 kilo ke Tabung Gas 12 Kilo, Penyidik Polda Jateng Bekuk Warga Karanganyar

- 22 Februari 2022, 20:12 WIB
Selain minyak goreng palsu, penyidik Polda Jateng pun mengamankan gad LPG
Selain minyak goreng palsu, penyidik Polda Jateng pun mengamankan gad LPG /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.

Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Sentuhan Tangan Ajaib Bima Arya Mampu Merubah Wajah Kota Bogor

"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," papar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa 22 Februari 2022.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Baca Juga: Berwisata Spiritual ke Beteng Makam Prajurit Utama Pangeran Samber Nyawa

Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x