Polda Jateng Tangkap dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba,12,5 Gram Sabu Diamankan

- 7 Februari 2022, 20:40 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu. Sekitar pukul 21.00.

Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu. Dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.

Baca Juga: Solo Hentikan PTM, Bupati Karanganyar Juliyatmono Kekeuh Tatap Muka Siswa Tetap Berjalan, Begini Alasannya

"Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.

"Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram," katanya.

Baca Juga: Truk Pengangkut Bata Ringan Terguling di Jokosongo Matesih Karanganyar, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut diamankan Ditresnarkoba Jateng. Dalam rangka pemdalaman penyelidikan.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x