SUKOHARJOUPDATE - Afdian Saputra (34) buron Lapas terbuka kelas IIB Kendal yang kabur pada 14 November 2021 dan dikabarkan mendapat hadiah timah panas oleh jajaran Polda Lampung usai terlibat dalam tindak pidana kekerasan di sebuah BRI Link Way Bung, Lampung Timur, pada Sabtu 29 Januari 2022 kemarin petang di secara gamblang dijelaskan oleh Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan tim Resmob Polda Jateng mendapat kabar lima hari setelah itu kabur.
Kemudian dilakukan pencarian data-data, dan didapatkan barang-barang tersebut kabur mengenakan motor.
Baca Juga: Cirebon Banjir, 908 Warga Cirebon di Tiga Desa Terdampak
"Saat kabur dari pengambilan tersebut dijemput menggunakan sepeda motor," ujarnya, Minggu 30 Januari 2022.
Informasi yang diterimanya, yang membantu bantuan tersebut terlupakan sesama napi.
Kemudian setelah dilakukan di rumah tetapi kosong, dan selanjutnya dilakukan ke alamat rumah istrinya tetapi tidak ada.
Baca Juga: Pesawat Sky Ranger FASI Alami Kecelakaan, Jatuh Setelah Menabrak Pohon di Perkemahan Cibubur
"Setiap ada kejadian perampokan minimarket kami sandingkan datanya tapi tidak cocok," tutur dia.