Tak Ambil Pusing Polda Jateng Persilahkan Pengacara R Buktikan Kliennya Tidak Berbohong

- 25 Januari 2022, 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di yang tak terima bila kliennya disebut berbohong.

"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria," kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Persis Solo Bila Jadi Pinang Gelandang Serang Persebaya Taisei Marukawa

Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

"Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara," tegasnya.

Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

Baca Juga: Reporter Ini Tetap Laporkan Berita Liputan, Meski Ditabrak Mobil Dari Belakang Saat Siaran Langsung

"Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini," jelas dia.

Halaman:

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x