Dua Minggu Berjalan, Polda Jateng Tindak 7400 Kendaraan Berknalpot Brong

- 23 Januari 2022, 11:06 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Dua Minggu Berjalan, Polda Jateng Tindak 7400 Kendaraan Berknalpot Brong.

Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng terus bergaung. Razia Knalpot tak standard di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu 22 Januari 2022 tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se Jawa Tengah.

Baca Juga: Kerap Dipusingkan Honor Mesut Ozil, Raffi Ahmad Siap Boyong Kapten Timnas Jerman ke RANS Cilegon FC, Asal...

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," terang Dirlantas, Minggu 23 Januari 2022.

Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

Baca Juga: Bikin Terenyuh, Murid Kelas II SD Rela Patungan Demi Bisa Bantu Biaya Pengobatan Suami Gurunya

"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x