Keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA.
Baca Juga: Pakai Jaket G20 Bikinan Bandung, Presiden Joko Widodo Cek Kesiapan MotoGP Mandalika
Kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.
Baca Juga: Asik, Bea Cukai Surakarta Kasih Lampu Hijau Ciu Bekonang Bakal Jadi Prodak Alkohol Legal
"Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,"paparnya. ***