Asik, Bea Cukai Surakarta Kasih Lampu Hijau Ciu Bekonang Bakal Jadi Prodak Alkohol Legal

- 13 Januari 2022, 16:28 WIB
Bea Cukai Surakarta akan memberikan izin legal buat Ciu Bekonang
Bea Cukai Surakarta akan memberikan izin legal buat Ciu Bekonang /Sukoharjoupdate/Bramantyo/

SUKOHARJOUPDATE - Kantor Bea Cukai Surakarta akhirnya memberikan label legal pada Ciu Bekonang.

Tentu saja label legal serta izin pada Ciu Bekonang ini memberikan kabar gembira bagi para "penggemar" prodak turun temurun asli asal Sukoharjo ini.

Hanya saja, bukan produk seperti yang ada saat ini yang hanya disuling sekali, dan memiliki kadar hanya 20% serta kerap dikonsumsi sebagai miras. Ijin yang diberikan ini digunakan untuk produk produk lain.

"Intinya, ke depan para perajin ciu mendapatkan izin, tapi bukan produk seperti yang ada saat ini yang hanya disuling sekali, kadarnya hanya 20% dan dikonsumsi sebagai miras. Tapi akan digunakan untuk produk produk lain," papar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, saat Media Gathering Bea Cukai Surakarta bersama media, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Yes, Empat Pemain Eropa Keturunan Indonesia Terima Tawaran Shin Tae Yong Bela Timnas

Menurut Budi, saat ini ciu yang banyak digunakan masyarakat dan diserap pasar berupa minuman keras (miras) yang merupakan sulingan pertama dengan kadar 20%.

Bea Cukai mau meningkatkan dan ada penyulingan kedua dan ketiga hingga kadarnya mencapai 70% sehingga menjadi alkohol yang menghasilkan produk turunan beragam yang bermanfaat bagi kesehatan.

Kendati diakui oleh Budi, peralihan produksi itu tidak mudah karena produksi ciu itu pekerjaan yang sudah turun temurun.

Baca Juga: Pakai Jaket G20 Bikinan Bandung, Presiden Joko Widodo Cek Kesiapan MotoGP Mandalika

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah