Bejat! Ibunya Sudah Dinikahi, Pria di Pemalang Ini Nekat Rudapaksa Anak Tirinya

- 10 Desember 2021, 13:33 WIB
Penyidik Polres Pemalang membekuk pria yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri
Penyidik Polres Pemalang membekuk pria yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri /Humas Polda Jateng/

 

SUKOHARJOUPDATE - Entah apa yang ada dibenak pria berinisial JB (45) ini. Sudah ibunya dinikahi, lah kok masih kurang. Anak tirinya sendiri dirudapaksa.

Bejatnya, JB menggagahi anak tirnya yang masih berusia 12 tahun ini tak hanya sekali. Namun pria tak bermoral ini sudah lima kali menggarap sawah ladang anak tirinya. Untungnya, SM (45) ibu korban, mempergoki langsung perbuatan suami Keduannya itu. Dan tanpa ampun, langsung melaporkan pada polisi perbuatan pria yang menikahinya itu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Wibowo, tersangka sempat melarikan diri keluar Pemalang saat perbuatannya itu dilaporkan istrinya ke polisi.

Baca Juga: Toko Emas Surya di Karangpandan Karanganyar Diacak-acak Maling, Rp23 Juta Raib

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” papar Wibowo.

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, ungkap Wibowo, penyidik menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

"Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," terangnya.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut!

Atas perbuatannya, JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah