Kurang 24 Jam, Penyidik Bekuk Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kendal

- 6 Desember 2021, 14:55 WIB
Kapolres Kendal menunjukan sejumlah barang bukti pembunuhan
Kapolres Kendal menunjukan sejumlah barang bukti pembunuhan /Humas Polda Jateng

Sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Baca Juga: Kisah Mengharukan, Evakuasi Korban Erupsi Semeru Tim Baret Rescue Temukan Jenazah Ibu Gendong Bayinya

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah