"Penghargaan itu akan memberikan motivasi pada Kabupaten Sukoharjo dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih baik setiap tahunnya," paparnya.
Menurutnya, even JDIH Award digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
JDIH Award dimaksudkan untuk mendorong Kabupaten/kota agar lebih meningkatkan pengelola JDIH di masing-masing daerah agar pelayanan informasi produk hukum kepada publik bisa optimal, cepat, dan akurat.
“Penghargaan ini akan menjadi refleksi untuk kami agar prestasi di tahun yang akan datang bisa kami tingkatkan lagi,” ujar Retno.
Diketahui, indikator penilaian JDIH Award dilihat dari segi dasar hukum kelembagaan, sarana/prasarana, SDM pengelola JDIH, sistem pengelolaan, dan kegiatan serta inovasi yang diciptakan oleh pengelola JDIH.
Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo juga telah meraih juara pertama pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diterima pada 30 Agustus 2021.***