SUKOHARJOUPDATE– Sejumlah barang bukti hasil penindakan dan pencegahan periode 2020 hingga menjelang akhir 2021 dimusnahkan Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemkab Sukoharjo.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil 628 kali penindakan dan pencegahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa 30 November 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan, barang yang dimusnahkan terdiri, rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinopsis Final Score Tayang Malam Ini, Aksi Mantan Tentara Melawan Teroris Didalam Stadion
Selain itu , juga ada barang- barang impor yang didapatkan dari kantor pos. Barang -barang itu telah melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
“Pemusnahan BMN telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” kata Budi.
Pemusnahan BMN di Sukoharjo, menurut Budi, juga tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Geger, Warga Sukoharjo Temukan Jasad Bayi Laki-Laki Didalam Kardus Bekas Air Mineral
"Untuk barang yang dimusnahkan terdiri 15 item, masing-masing rokok ilegal 1.811.592 batang, mihol ilegal 1.211, cairan vape 28 botol," terangnya.