Baca Juga: Wonogiri Ditetapkan Sebagai Zona Merah Rawan Bencana Oleh BNPB
Kemudian oleh tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya.
Selanjutnya air tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban. Tersangka juga berpesan air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Kasatreskrim AKP. M. Alfan Armin menambahkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juga milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
Baca Juga: Capaian Vaksin Sudah 90 Persen, Pemkab Wonogiri Bersiap Buka Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian.
"Kepada pelaku akan dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Alfan.***