SUKOHARJOUPDATE - PT KAI mulai hari ini Rabu (8/9) mewajibkan para pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres agar menunjukkan sertifikat vaksin.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam rilis tertulis yang diterima Sukoharjoupdate jelaskan, sebelum menggunakan KRL para pelanggan dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas.
"Biasa melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak), maupun secara digital," jelas Anne Purba, Rabu 8 September 2021.
Selanjutnya petugas akan mencocokan data dari pengguna melalui KTP atau identitas lainnya dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.
"Setidaknya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama," lanjut Anne.
Adanya kebijakan baru ini menurut Anne tidak berpengaruh dengan volume pengguna. Jumlahnya tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.
Untuk menghindari potensi kepadatan, pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini
"Selain itu aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL," terangnya lebih lanjut.***