Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng, Begini Modus Kedua Pelaku

22 Februari 2022, 18:55 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti serta tersangka pengoplosan minyak goreng palsu yang berhasil dibekuk /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membongkar pemalsuan minyak goreng serta penyalahgunaan gas LPG di Kudus, Jawa Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik pun mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan baranh bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Penyidik dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa.

Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Dirawat Tiga Hari Terkena DBD, Gibran: Sudah Sehat Sudah Balik Kerumah

Penyidi pun mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, kedua warga Kudus ini nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini berinisil MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Baca Juga: Berwisata Spiritual ke Beteng Makam Prajurit Utama Pangeran Samber Nyawa

Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

Baca Juga: Sentuhan Tangan Ajaib Bima Arya Mampu Merubah Wajah Kota Bogor

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,”papar Kapolda, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa 22 Februari 2022.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,”imbuh Kapolda.***

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler