Kurang 24 Jam, Penyidik Bekuk Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kendal

6 Desember 2021, 14:55 WIB
Kapolres Kendal menunjukan sejumlah barang bukti pembunuhan /Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Penyidik Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang tega menghabisi temannya sendiri hanya karena masalah asmara.

Sebelumnya, warga Kendal digemparkan dengan penemuan sosok mayat tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu 4 Desember 2021.

Dari olah TKP, penyidik berhasil mengungkap inisial pemuda tersebut yaitu Pemuda IAM (21) ini warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kendal.

Baca Juga: 15 Warga Meninggal Dunia dan 27 Lainnya Hilang Akibat Erupsi Semeru

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, akhirnya kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku pembunuhan berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kendal.

"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,”papar Kapolres Kendal dalam konferensi pers, Senin 6 Desember 2021.

Sedangkan motif pembunuhan itu sendiri, ungkap Yuniar, dikarenakan masalah asmara.

Baca Juga: Gunakan Helikopter, Selama 15 Menit Kepala BNPB Pantau Kondisi Daerah Pasca Erupsi Gunung Semeru

Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.

Sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Baca Juga: Kisah Mengharukan, Evakuasi Korban Erupsi Semeru Tim Baret Rescue Temukan Jenazah Ibu Gendong Bayinya

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler