Pertama, penerima KIP merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau selambat-lambatnya lulus dua tahun sebelumnya.
Kedua, penerima KIP telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari semua jalur masuk di PTN atau PTS yang sudah terakreditas.
Program studi yang dipilih juga harus terakreditasi dan masuk dalam sistem akreditasi perguruan tinggi nasional.
Ketiga, memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan untuk masuk kategori miskin yakni mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah sebelumnya, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika syarat di atas tidak terpenuhi, maka mahasiswa tetap bisa mengajukan KIP Kuliah dengan pilihan syarat memiliki bukti pendapatan kotor orang tua maksimal Rp4.000.000 dan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) dari kelurahan.
Baca Juga: Resep Creamy Pasta Bayam! Cara Lain Masak Bayam Biar Tak Cuma Jadi Sayur Bening, yuk Coba!
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Abdul Kahar selaku Plt. Kepala Puslapdik menjelaskan bahwa kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di tahun 2024 ini cukup lama waktunya, mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Panjangnya waktu pendaftaran tersebut disebabkan karena penerimaan KIP Kuliah ini berlaku untuk semua jenis seleksi perguruan tinggi, baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.