TERUPDATE! Siap-siap PPDB 2023 di Depan Mata, Simak Ini Mekanisme Pendaftaran, Jalur Seleksi dan Kuotanya

- 25 Mei 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi persiapan calon peserta didik baru di PPDB 2023 mendatang
Ilustrasi persiapan calon peserta didik baru di PPDB 2023 mendatang /Dok. Humas Lanud Adi Soemarmo /

- Jalur afirmasi memiliki persentase kuota minimal 15% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi afirmasi ini sasarannya adalah calon peserta didik baru yang merupakan penyandang disabilitas, dan yang berasal dari golongan keluarga ekonomi kurang mampu.

- Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki persentase kuota maksimal 5% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi ini harus dibuktikan dengan surat perpindahan Kartu Keluarga dan waktu perpindahan maksimal 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Segera Cek! 59 Universitas Terbaik Tahun 2023 di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings

- Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki persentase kuota maksimal 30% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi prestasi ini berdasarkan atas rata-rata nilai rapor dan beberapa pertimbangan lain sesuai dengan peraturan di masing-masing provinsi.

Itu tadi informasi seputar pelaksanaan PPDB 2023, semoga bisa membantu Anda. Good Luck!***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x