- Jalur afirmasi memiliki persentase kuota minimal 15% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi afirmasi ini sasarannya adalah calon peserta didik baru yang merupakan penyandang disabilitas, dan yang berasal dari golongan keluarga ekonomi kurang mampu.
- Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki persentase kuota maksimal 5% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi ini harus dibuktikan dengan surat perpindahan Kartu Keluarga dan waktu perpindahan maksimal 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: Segera Cek! 59 Universitas Terbaik Tahun 2023 di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings
- Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki persentase kuota maksimal 30% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi prestasi ini berdasarkan atas rata-rata nilai rapor dan beberapa pertimbangan lain sesuai dengan peraturan di masing-masing provinsi.
Itu tadi informasi seputar pelaksanaan PPDB 2023, semoga bisa membantu Anda. Good Luck!***