- Seleksi sesuai jalur pendaftaran, terdiri atas zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
Baca Juga: PENTING! Berikut Informasi Beasiswa Kuliah Penuh di Universitas Al Azhar Mesir, Simak Selengkapnya!
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dengan mempertimbangkan kriteria urutan meliputi alamat tempat tinggal, pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran yang lebih awal.
- Daftar ulang di masing-masing sekolah setelah dinyatakan lolos PPDB.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang menjelaskan terkait dengan peraturan detail pelaksanaan PPDB 2023, terutama pada bagian jalur seleksi, sebagai berikut:
- Jalur zonasi memiliki persentase kuota minimal 50% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Terdiri atas zonasi reguler dan zonasi radius, perbedaannya yaitu:
1. Zonasi reguler yaitu diukur berdasarkan jarak terdekat antara lokasi sekolah negeri dengan kelurahan/desa tempat tinggal calon peserta didik baru.
2. Zonasi radius yaitu diukur berdasarkan jarak tertentu dari wilayah tempat tinggal calon peserta didik yang berada di sekeliling titik koordinat sekolah negeri, serta juga mempertimbangkan kepadatan penduduk.