- Warga Negara Indonesia (WNI);
- tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);
- menandatangani pakta integritas; dan
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca Juga: Momen Haru, Eril Belum Ditemukan Ridwan Kamil Kumandangkan Adzan di Pinggir Sungai Aare
Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka tahun ini adalah sebagai berikut:
- Guru Kelas SD
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Guru Kelas TK
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Sejarah
- Ekonomi
- Biologi
- Kimia
- Fisika
Baca Juga: 6 Wisata Instagramable Yang Wajib di Kunjungi Saat di Pulau Jawa, No.2 Paling Favorit
Demikian persyaratan untuk calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022. Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.***