Kado Dies Natalis UNS ke 46, Dua Guru Besar Dikukuhkan

- 7 Maret 2022, 18:54 WIB
Prof Nuryani, Guru Besar ke-21 FMIPA UNS dan ke-246 UNS, serta Prof Prabang Setyono, Guru Besar ke-22 FMIPA UNS dan ke-247 UNS dikukuhkan sebagai Guru Besar
Prof Nuryani, Guru Besar ke-21 FMIPA UNS dan ke-246 UNS, serta Prof Prabang Setyono, Guru Besar ke-22 FMIPA UNS dan ke-247 UNS dikukuhkan sebagai Guru Besar /Sukoharjoupdate/Bramantyo

Sementara Prof Prabang Setyono, akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan Prodi Ilmu Lingkungan FMIPA dengan judul Mitigasi Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif SDGs (Sustainable Development Goals) Menuju Sebuah Peradaban Bangsa.

“Judul ini saya pilih untuk bahwa mempertimbangkan lingkungan yang berkontribusi dalam mendorong SDGs yang pada akhirnya akan mengantarkan pada peningkatan peradaan menuju pola pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Prabang.

Baca Juga: Operasi Damai Cartenz Berangkatkan Tim Evakuasi 8 Jenazah Korban KKB

Menurutnya permasalahan Lingkungan di Indonesia sangat kompleks karena merupakan permasalahan yang multidimensi sehingga pendekatan solusinya harus berbasis konteks dan konsep SDGs yang keterukuran tujuannya lebih tampak. 

"Metode dalam Mitigasi Pencemaran Lingkungan dapat dilakukan dengan pendekatan SMART GOALs," tulisnya.  

Dimana S (Spesifik) artinya analisis kandungan pencemar harus spesifik sehingga mitigasi bahan dapat dilakukan secara spesifik sesuai karakteristiknya, M (Measurable) artinya kuantitas dan kualitas bahan pencemar harus melebihi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Senyum Silvi, Bocah Disabilitas asal Sukoharjo Dapat Bantuan Kursi Roda dari Kapolres

Kemudian A (Attainable) artinya ketercapaian tujuan mitigasi bahan pencemar dari aspek ekologi dapat diukur berdasarkan ruang, spasial, anggaran dan metodologi. R (Relevant) artinya mitigasi bahan pencemar harus relevan dengan pendekatan pencarian dan analisis berbasis sains dan teknologi terupdate dan relevan. 

"Kemudian T (Timely) dalam ringkasan cerita lingkungan harus memiliki waktu penanganan yang jelas dan mencapai TUJUAN (Tujuan) dalam mitigasi lingkungan dalam perspektif SDGs dapat dicapai,"jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x