Yang mana fintech ilegal merupakan pinjaman predator dan merupakan bentuk online dari lintah darat (loan sharking) dengan menawarkan proses pencairan hingga pengiriman dana yang mudah, akan tetapi menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi.
"Disamping tingkat bunga yang sangat tinggi hingga menyebabkan peminjam tidak mampu melunasi hutang mereka, fintech ilegal juga menggunakan berbagai cara kriminal lain untuk penarikan utang mulai dari bullying kepada peminjam, hingga praktik pelanggaran privasi untuk menagih pinjaman bermasalah," tandasnya.***