Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2024 Segera Cair, Simak Besaran Dana, Jadwal Penyaluran dan Cara Mengeceknya

20 Februari 2024, 07:08 WIB
Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2024 Segera Cair, Simak Besaran Dana, Jadwal Penyaluran dan Cara Mengeceknya / /Dok. Puslapdik

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2024. PIP merupakan inisiatif bantuan pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kemendikbud.

Bantuan PIP bertujuan mendukung akses pendidikan bagi siswa, terutama dengan ekonomi keluarga yang rendah. Penerima bantuan PIP adalah siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga perguruan tinggi.

PIP adalah program penting pemerintah untuk pendidikan merata dan inklusif di Tanah Air, memastikan setiap pelajar mendapat manfaat yang sama dan tidak putus dari jalur pendidikan.

Lalu, berapakah besaran dana, kapan jadwal penyaluran, dan bagaimana cara mengecek bantuan PIP ini? Untuk selengkapnya simak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Proses Mudah dan Cepat! Ini Syarat Pengajuan KUR BNI Terbaru 2024, Bisa untuk Modal Usaha maupun Investasi

Tahun 2024, bantuan PIP akan disalurkan kepada 18,5 juta siswa pada tiga jenjang, yaitu SD, SMP, SMA/SMK. Tahun ini, anggaran PIP mencapai Rp 13,4 triliun.

Dana sebesar itu akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa penerima manfaat.

Mereka yang berada di jenjang pendidikan yang tinggi, akan memperoleh bantuan dana yang lebih besar.

Oleh karena itu, besaran dana PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut ini rincian besaran dana PIP dan jadwal penyaluran di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ajukan Pinjaman! Ini Perbedaan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Produktif 

Besaran Dana PIP Tiap Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP untuk siswa jenjang SD/sederajat sebesar Rp450.000 per tahun. Dana PIP untuk siswa jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan Rp750.000 per tahun.

Sementara, besaran dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK/sederajat sebesar Rp 1.800.000 per tahun. Dana ini mengalami kenaikan 80 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1 juta.

Jadwal Penyaluran PIP 2024

Pencairan dana PIP tahun 2024 dilakukan tiga tahap berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahap 1, pencairan dana PIP dilaksanakan pada Februari hingga April 2024. Tahap ini dana PIP disalurkan kepada seluruh siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: BCA Salurkan Dana KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM, Periksa Persyaratannya Sekarang!

Tahap 2, pencairan dana PIP dilaksanakan pada Mei hingga September 2024. Tahap ini dana PIP disalurkan kepada siswa berdasarkan usulan dinas pendidikan dan siswa yang telah ditetapkan di Surat Keputusan Penerima PIP.

Tahap 3, pencairan dana PIP dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2024. Tahap ini dana PIP disalurkan kepada siswa yang belum menerima PIP tahap sebelumnya, serta siswa yang mengalami perubahan status.

Siswa yang mendapatkan dana PIP 2024 dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Bagi mereka yang penerima PIP 2024, maka pengguna akan melihat informasi profil penerima dana. Seperti nama, jenjang sekolah, dan dana PIP. Dana akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima manfaat.

Baca Juga: SUKU BUNGA KECIL Kuota Bertambah, KUR BCA Tahun 2024, Segera Siapkan Dokumen dan Simak Persyaratannya!

Sementara, bagi mereka yang tidak terdaftar penerima PIP, maka siswa yang bersangkutan dapat menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengusulkan PIP.

Selain itu, siapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

Bantuan dana PIP diharapkan dapat membantu siswa-siswa yang berasal dari ekonomi rentan, untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan tidak putus sekolah.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler