- Sasaran peserta program Kartu Prakerja yaitu para pencari kerja, pekerja/buruh yang ter-PHK atau sedang dirumahkan, pelaku UMKM, dan pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
- Tidak diperbolehkan peserta yang merupakan pejabat negara, DPR, prajurit TNI, anggota Polri, perangkat desa, dan direksi/pengawas/dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
- Ketentuan maksimal batas penerima program Kartu Prakerja yaitu maksimalnya sebanyak 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Peserta mengakses link dashboard prakerja untuk melakukan pendaftaran dengan cara membuat akun menggunakan alamat email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif.
Anda juga diwajibkan untuk melakukan tes kemampuan dasar tang merupakan persyaratan untuk menyelesaikan tahap pendaftaran.
Bagi peserta yang berhasi lolos dan gabung di program Kartu Prakerja Gelombang 54 maka ia berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp4,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Dana sebesar Rp3,5 juta digunakan untuk bantuan membeli pelatihan di Mitra Platform Digital.